PENGESAHAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY ARTICLES OF
Pasal 1
(1) Mengesahkan Credit Guarantee and Investment Facility
Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas
Penjaminan Kredit dan Investasi).
(2) Salinan naskah asli Credit Guarantee and Investment
Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas
Penjaminan Kredit dan Investasi) dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.41 -3-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendorong pembangunan ekonomi,
meningkatkan ketahanan pasar keuangan, mencegah
gangguan terhadap tatanan keuangan internasional
dengan mengembangkan serta memperkuat pasar
obligasi dan mata uang lokal, negara ASEAN+3 (ASEAN,
Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)
sepakat untuk membentuk Credit Guarantee and Investment Facility (Fasilitas Penjaminan Kredit dan
Investasi);
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah ikut menyepakati Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas
Penjaminan Kredit dan Investasi), sebagai hasil
perundingan antara delegasi negara ASEAN+3 (ASEAN,
Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank);
www.peraturan.go.id
2017, No.41 -2-
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah
Indonesia perlu mengesahkan Pasal Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan
Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
