PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 3
BAB 2 — PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Aceh dialihkan menjadi Badan Pertanahan Aceh.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan
fungsi Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
