PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan pertanahan di Aceh, dibentuk
Badan Pertanahan Aceh yang merupakan Perangkat Daerah Aceh.
(2) Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.29 4
