PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pengalihan status kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 harus sudah selesai dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
