PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
