PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE
Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement Between the Governments of the Member
States of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea on Forest Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea Mengenai Kerja Sama di Bidang Kehutanan) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 18 November 2011 di Bali, Indonesia.
(2) Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.
(3) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.49
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah asli.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia beserta Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa- Bangsa Asia Tenggara telah bersepakat untuk bekerja sama di bidang kehutanan dengan Pemerintah Republik Korea yang diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Agreement Between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea on Forest Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea Mengenai Kerja Sama di Bidang Kehutanan);
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pasal 11 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.49 2
Perjanjian Internasional, Persetujuan tersebut perlu disahkan dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
