PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 65
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di bidang P4GN, BNN dilengkapi dengan peralatan dan/atau persenjataan yang pelaksanaan pengadaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
