PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 43
BAB 3 — KELOMPOK AHLI
Kelompok Ahli mempunyai tugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Kepala BNN dalam penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN.
