PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 42
BAB 3 — KELOMPOK AHLI
Dalam rangka penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN, BNN membentuk Kelompok Ahli.
