PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
