PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BNN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
