PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah unsure pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
