PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan; b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pencegahan; c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang pencegahan; d. pembinaan teknis P4GN di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pencegahan.
