PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN...
Pasal 5
(1) Besarnya tunjangan penyelenggaraan SAR menurut tingkat dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan penyelenggaan SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
