PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN...
Pasal 4
(1) Penetapan nilai bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional untuk masing-masing tingkat
tunjangan penyelenggaraan SAR ditetapkan berdasarkan nilai pegawai negeri yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing faktor penilaian sebagai berikut : a. faktor risiko bahaya penyelenggaraan SAR; b. faktor masa kerja. (2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan diatur oleh Kepala Badan SAR Nasional.
