PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
