PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK- BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 31 Desember 2005.
