PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 6...
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960. Ajun Sekretaris Negara,
Ttd.
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 114
