PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 6
Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
