PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Komunikasi dan Informatika
menyelenggarakan fun gsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas . pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan o pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. BABII ...
SK No 155474A
PRESIDEN
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
