PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 155551A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Apri12O23
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
lL!
- l<
na Djaman
SK No 155820 A
