PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
