PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
