PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah setiap bulan.
