PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi
Agama Kristen Negeri Toraja menjadi Institut Agama
Kristen Negeri Toraja dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2020, No.33 -3-
