PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Institut Agama Kristen Negeri Toraja; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Toraja dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Kristen Negeri Toraja.
