PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan
Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of
Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with
www.peraturan.go.id
2016, No.52
Respect to Taxes on Income and on Capital) yang telah
ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2005 di Jakarta, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Armenia,
dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober 2005 telah
ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Armenia
for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of
Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on
Capital) sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Armenia;
www.peraturan.go.id
2016, No.52 -2-
- bahwa Persetujuan dimaksudkan untuk meningkatkan
kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi
antara Indonesia dan Armenia dengan menghilangkan
hambatan perdagangan dan investasi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30
Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
