PERPRES
PEMBERIAN UANG KOMPENSASI/PENGHARGAAN BAGI KETUA DAN
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Ketua Komisi Pemilihan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
