PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas
Sembilanbelas November Kolaka dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
