PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN, semua peraturan yang berkaitan dengan Program Atlet Andalan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
