PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 44
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan PRIMA dan pelaksanaan tugas Dewan Nasional PRIMA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
