PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 42
BAB 3 — DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Nasional PRIMA dibantu sebuah Sekretariat yang berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pelaksana PRIMA dibantu sebuah Sekretariat yang berada di lingkungan KONI. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA.
