PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 41
BAB 3 — DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk Satuan Pelaksana PRIMA.
(2) Struktur, organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Satuan Pelaksana PRIMA diusulkan oleh Dewan Pelaksana dan ditetapkan oleh Menteri.
