PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 34
BAB 3 — DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Dewan Nasional PRIMA mempunyai tugas membina dan mengendalikan penyelenggaraan PRIMA. (2) Pengendalian oleh Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PRIMA.
