PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 33
BAB 3 — DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Nasional PRIMA. (2) Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural.
