PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 27
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
Pembinaan pola hidup atlet dilakukan dengan menerapkan normanorma dan nilai-nilai olahragawan sejati kepada para Atlet Andalan Nasional berupa : a. kedisiplinan dalam berlatih, bertanding dan dalam kehidupan pribadi; b. sikap hidup atlet yang jujur dan sportif dengan menjunjung tinggi aturan permainan; c. penghargaan terhadap profesi atlet sehingga dapat menjadi panutan/teladan bagi generasi muda agar memiliki kebanggaan yang tinggi terhadap peranan atlet sebagai duta bangsa di bidang olahraga.
