PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 26
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
Pembinaan kehidupan sosial dilakukan dengan memberikan jaminan masa depan bagi atlet antara lain berupa : a. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan perundangundangan; b. pemberian penghasilan dan fasilitas yang layak bagi Atlet Andalan Nasional.
