PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 19
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Kepada Pelatih Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan, diwajibkan menandatangani surat perjanjian PRIMA dengan Dewan Pelaksana PRIMA. (2) Kepada Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
