PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 18
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Pelatih Atlet Andalan Nasional oleh Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional. (2) Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional MEMUTUSKAN Pelatih Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggolongan yang terdiri atas : a. Pelatih; b. Asisten Pelatih.
