PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 14
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi Calon Atlet dan penetapan Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
