PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 13
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah atas usul Dewan Pelaksana.
