PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 6
Pemberian Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena ha l lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
