PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 5
Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
