Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; e. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; f. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai; g. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api; h. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; i. pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
