PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Pasal 5
Pemberian tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
