PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Pasal 4
(1) Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
