PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 12
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
