PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 11
Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
