Pasal 3
(1) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Pasal4
(1) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai
ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai
ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
(4) Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
(5) Jam ...
SK No 155802 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
- hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
- selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
(6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu:
- hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
- selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit
(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
