PERPRES
HARi KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 2
Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:
- Instansi Pusat; dan
- Instansi Daerah.
